Kamis, 10 Januari 2008

Hijrah Dari Sistem Sekular Menuju Sistem Islam

Sudah mulai menjadi agenda rutin di Tanah Air, kaum Muslim menyambut datangnya Tahun Baru Hijrah dengan berbagai kegiatan; mulai dari muhâsabah (perenungan), zikir akbar hingga berbagai festival seni dan budaya islami. Semua itu dilakukan dalam rangka menumbuhkan kecintaan pada penanggalan tahun Islam, serta untuk menyegarkan kembali pemahaman kaum Muslim terhadap satu peristiwa besar, yakni hijrahnya Rasulullah saw. dan para Sahabat ra. dari Makkah ke Madinah.

Tahun Baru Hijrah kali ini hadir dalam suasana penuh keprihatinan karena negeri ini sedang dilanda berbagai bencana. Banjir telah merendam berbagai desa dan kota di Sulawesi, Kalimantan, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan tempat lainnya. Gempa bumi menyisir daerah-daerah di Sumatra. Tanah longsor dan angin puting beliung juga telah merenggut ratusan jiwa dan merobohkan ribuan rumah di Jawa Tengah, Nusa Tenggara, Bali, dan sebagainya.


Renungan Tahun Baru Hijrah

Mengisi Tahun Baru Hijrah dengan berbagai kegiatan positif seperti muhâsabah, zikir akbar, festival seni islami dan semacamnya tentu saja baik selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Namun demikian, yang lebih penting lagi adalah bagaimana menjadikan Tahun Baru Hijrah sebagai momentum untuk melakukan perubahan nyata menuju kondisi masyarakat yang lebih baik.

Sebagaimana diketahui, meski waktu terus berubah dan tahun pun terus berganti, kondisi masyarakat di negeri ini yang mayoritasnya adalah umat Islam belum mengalami perbaikan. Keadannya bahkan cenderung memburuk. Tingkat kemiskinan pada akhir 2007 sudah mencapai 16,5 persen berdasarkan standar BPS, bahkan menjadi 49,5 persen menurut standar Bank Dunia. Pada saat ekonomi masyarakat melemah, biaya pendidikan malah makin meningkat. Keuangan negara juga makin menipis, karena di samping harus membayar bunga utang, praktik korupsi juga makin menggurita. Sementara itu, sebagian besar kekayaan alam sudah ‘dipersembahkan’ kepada pihak asing. Tentu, semua ini juga merupakan bencana yang sangat serius, di samping bencana alam yang terjadi saat ini.

Peringatan Tahun Baru Hijrah adalah terkait dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Madinah. Peristiwa hijrah tersebut dipahami sebagai titik baru perubahan menuju terwujudnya kondisi masyarakarat yang lebih baik.

Selama berdakwah di Makkah, Rasulullah saw. banyak mengalami kendala berupa tantangan dan ancaman dari masyarakatnya sendiri, kaum kafir Quraisy. Kondisi buruk itu terus berlangsung selama 13 tahun sejak Nabi Muhammad saw. menerima risalah kerasulan. Keburukan sistem Jahiliah yang dijaga oleh para penguasa Makkah ini telah menutup segala upaya perubahan yang oleh dibimbing wahyu.

Namun, cahaya harapan baru mulai bersinar di Madinah. Adanya kekuatan Islam yang secara nyata di Madinah, dan kesanggupan masyarakat Madinah untuk menerima Rasulullah sebagai pimpinan dalam menata kehidupan bermasyarakat, merupakan pendorong bagi Rasulullah untuk hijrah.

Hijrahnya Rasulullah ke Madinah, di samping karena perintah Allah SWT, juga demi keberhasilan dakwahnya untuk menata masyarakat yang lebih baik berdasarkan syariah Allah dalam wadah Daulah Islamiyah. Hijrah tersebut juga merupakan batas pemisah tahapan-tahapan dakwah Rasulullah, yaitu dari dakwah secara fikriyyah (pemikiran) ke sebuah kekuatan politik yang mampu menerapkan sekaligus menyebarluaskan Islam melalui jalan dakwah dan jihad.


Makna Syar‘i Hijrah

Secara bahasa, hijrah berarti berpindah tempat. Secara syar‘i, para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai upaya keluar dari darul kufur menuju Darul Islam (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Penetapan suatu negeri termasuk Darul Islam atau darul kufur disandarkan pada dua perkara: (1) Hukum yang diberlakukan di negeri itu, apakah hukum Islam atau bukan; (2) Keamanan di negeri itu, berada dalam kekuasaan kaum Muslim ataukah pihak asing. Jika suatu negeri menerapkan hukum Islam dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim maka ia disebut darul Islam. Namun, jika salah satu unsur itu tidak terpenuhi maka negeri itu menjadi darul kufur.

Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Artinya, Rasulullah berpindah dari satu negeri yang menerapkan sistem Jahiliah ke negeri yang kemudian menerapkan sistem Islam. Hijrah semacam inilah yang seharusnya juga dilakukan kembali oleh kaum Muslim saat ini, sesuai dengan hakikat hijrah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para Sahabat itu. Caranya adalah dengan mengubah negeri-negeri kaum Muslim yang saat ini bersandar pada sistem sekular menjadi sebuah institusi negara—yakni Daulah Khilafah Islamiyah—yang menjalankan sistem hukum yang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Dengan demikian, hijrah semestinya menjadi momentum bagi kembalinya sistem Islam ke tengah-tengah kaum Muslim, yakni dengan kembali menerapkan syariah Islam dalam kehidupan. Hal ini tidak mungkin mampu diwujudkan kecuali dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Karena itu, penegakan Daulah Khilafah Islamiyah sudah semestinya menjadi agenda utama perjuangan seluruh komponen umat Islam. Sebab, hanya dengan berhijrah mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyah inilah umat Islam akan kembali menjadi umat terbaik yang memimpin dunia dengan syariah-Nya.


Hijrah: Titik Tolak Kejayaan Islam

Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah merupakan titik balik perubahan menuju terwujudnya kejayaan Islam setelah kurang lebih 13 tahun diperjuangkan oleh Beliau di Makkah. Sejak hijrah yang diikuti dengan pembentukan Daulah Islamiyah di Madinah, Islam mengalami perkembangan luar biasa. Bahkan hanya dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Rasulullah saw. di Madinah, Islam telah tersebar di seluruh Jazirah Arab.

Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan pasca Khulafahur Rasyidin, yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abasiyah, dan Utsmaniyah yang terakhir, kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam bahkan pernah berpusat di Andalusia, Spanyol. Saat itu Khilafah Islamiyah menjadi negara adidaya yang mampu mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin melalui penerapan syariah secara kâffah dalam pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, hukum, hubungan luar negeri, dakwah, jihad, dan sebagainya.

Hal ini berbeda 180 derajat dengan kondisi kaum Muslim saat ini. Sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924, kaum Muslim mengalami kemunduran yang sangat tragis. Mereka terpecah-belah dalam sekat-sekat nasionalisme; dalam lebih dari 50 negara. Cengkeraman kafir penjajah sudah begitu kuat. Akibatnya, kondisi politik dan sosial ekonomi negeri-negeri Muslim sungguh sangat memprihatinkan. Sebagiannya dijajah secara militer, seperti yang terjadi di Irak, Afganistan, dan Palestina. Sebagian lainnya seperti Mesir, Saudi, Indonesia, dan sebagainya dijajah secara politik dan ekonomi. Umat Islam menjadi pihak yang tertindas di negeri mereka sendiri. Keadaan ini secara jelas telah dikabarkan oleh Rasulullah saw.:

يُوشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا. فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ

“Berbagai bangsa akan mengerubuti kalian sebagaimana orang-orang rakus mengerubuti makanan.” Seseorang bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit pada saat itu?” Rasul saw. menjawab, “Kalian pada saat itu bahkan berjumlah banyak. Namun, kalian seperti buih di lautan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).


Khatimah

Berdasarkan pemaparan di atas, peringatan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. sudah saatnya dijadikan sebagai momentum untuk segera meninggalkan sistem Jahiliah, yakni sistem kapitalis-sekular yang diberlakukan saat ini, menuju sistem Islam. Apalagi telah terbukti, sistem kapitalis-sekular itu telah menimbulkan banyak penderitaan bagi kaum Muslim.

Awal tahun Tahun Baru Hijrah dan hari-hari kedepan adalah hari untuk menggelorakan kebangkitan Islam menuju perubahan hakiki dan mendasar. Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh persoalan kaum Muslim di seluruh dunia saat ini. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua hal sekaligus. Pertama: membangun kekuatan politik internasional Khilafah Islamiyah yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kedua: menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam Khilafah Islamiyah tersebut. Syariah Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problem sosial, budaya, ekonomi, politik, hankam, pendidikan, hukum pidana, dakwah, jihad, dan sebagainya. Hanya dengan cara inilah kaum Muslim akan mampu mengakhiri kondisi buruknya di bawah hegemoni sistem Kapitalisme global menuju kehidupan mulia dan bermartabat di bawah payung institusi global Khilafah Islamiyah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Wallâhu a‘lam bi ash-ash-shawâb. []

Tidak ada komentar: